"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Ditjen Bea juga Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

Ditjen Bea juga Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

Pojokmedan.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang digunakan mencapai 6,0 ton.

Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, memiliki peran strategis pada melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk menegaskan keamanan lalu keselamatan publik dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu meningkatkan kekuatan pencegahan dan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Mulai Pekan (13/1/2025).

Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di area lapangan bahwa peredaran narkoba menyebabkan kerugian yang dimaksud sangat besar bagi bangsa juga negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di melemah negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.

“Perdagangan gelap juga penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang tersebut dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, serta keamanan,” katanya.

Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang mana terlibat pada Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mengurangi kemudian memberantas peredaran gelap kemudian penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja identik nasional serta internasional pada pencegahan lalu penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan lalu efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, serta follow the people.

Sebagai perwujudan upaya tersebut, di area sepanjang 2024, Bea Cukai sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di dalam bidang pengawasan NPP. Dua dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) kemudian Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersatu Polri, BNN, kemudian Badan POM.

Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang dimaksud berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba pada perbatasan darat Indonesia-Malaysia pada Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, kemudian 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu kemudian 10.300 Butir Ekstasi di tempat Pelabuhan Tanjung Emas

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *