Pojokmedan.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan dijadwalkan akan segera mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang disebutkan akan menentukan status dituduh Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita kemudian juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang tersebut dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terperiksa Mbak Ita, akan diselenggarakan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah dilakukan melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohon agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang dikarenakan tiada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal bisa saja menyatakan tidak ada sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan juga pencekalan yang mana dilaksanakan KPK. “Menyatakan tak sah segala langkah atau penetapan yang digunakan dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.











