Pojokmedan.com – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang tersebut diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan pada ON DKI Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK terkait tindakan hukum korupsi di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi tempat Pusat Kota Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang dimaksud sama, subjek hukumnya sama, cuma perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang mana dilanggarnya itu ada yang tersebut gratifikasi, ada yang dimaksud juga pemerasan, ada yang mana juga pada pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap memperlihatkan nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang mana menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang akibat tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tak sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidaklah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang mana diadakan KPK.
“Menyatakan tiada sah segala kebijakan atau penetapan yang mana dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.











