Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian uang dari berbagai pihak terkait tindakan hukum dugaan korupsi yang tersebut menyeret eks Pimpinan Daerah Kertai Negara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan diadakan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang dimaksud disita dari mata uang rupiah hingga asing.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 akun (atas nama terdakwa lalu berhadapan dengan nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa (14/1/2025).
Kemudian Dolar Amerika 6.284.712,77 yang disita dari 15 tabungan serta SGD2.005.082.
“Penyitaan diadakan akibat diduga uang yang mana tersimpan pada akun yang dimaksud diperoleh dari hasil langkah pidana terkait dengan perkara yang dimaksud di area atas,” ujarnya.
Jika ditotal, jumlah keseluruhan uang yang disita itu tambahan dari Rp400 miliar.
Sekadar informasi, Rita sudah pernah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 kemudian suap Rp6 miliar dari para pemohon izin juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait persoalan hukum TPPU dengan dituduh Rita.











