Pojokmedan.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan pemeliharaan hukum untuk Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang dimaksud menghitung kerugian negara akibat kecacatan lingkungan pada persoalan hukum korupsi tata niaga timah yang mana menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
“Tentu memberikan perlindungan, dikarenakan yang mengajukan permohonan itu negara, yang dimaksud meminta-minta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di area sela-sela acara Rakernas Kejagung, dalam Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menjelaskan, pemberian pemeliharaan hukum itu juga sudah pernah diatur di KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung miliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan juga korban yang dimaksud bersaksi dalam hadapan hukum.
“Disebutkan bahwa ahli pada memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri lalu harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang tersebut memohonkan bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN DKI Jakarta Pusat pada putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun pada tindakan hukum tersebut.
“Artinya kerugian kehancuran lingkungan yang dimaksud dilaksanakan kajian juga perhitungan oleh ahli yang tersebut kita minta itu, berarti sudah ada diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.
“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan telah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya telah perhitungan yang tersebut diadakan oleh ahli itu telah capable,” kata beliau melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun dalam tindakan hukum korupsi timah yang tersebut menyeret nama Harvey Moeis cs.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih besar ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengajukan permohonan hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tiada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dimaksud di keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang dimaksud demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di tempat menghadapi sumpah baik secara lisan maupun tertoreh secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).











