"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan total reses di tempat DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah agregat reses DPD melampaui masa reses di tempat DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang disebutkan berimplikasi terhadap penyelenggaraan dana Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) yang mana bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di dalam sedang kondisi fiskal negara yang mana defisit, seharusnya semua lembaga dan juga pejabat negara miliki empati kemudian memberi teladan pada menciptakan kebijakan anggaran.

“Awalnya saya membaca berita yang mana disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang dimaksud mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang digunakan menambahkan jumlah total reses melampaui jumlah total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang tersebut patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di dalam Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai, beberapa UU yang dimaksud patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mana berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang dimaksud bukan tersedia atau bukan cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih dan juga Bebas dari KKN, pada mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan lalu kepatutan.

“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak ada mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap apa yang mana sudah ada disampaikan secara masyarakat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan substansi lalu keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang dimaksud ujungnya merugikan masyarakat.

“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu oleh sebab itu APBN patut diduga terpakai tambahan banyak akibat penambahan jumlah keseluruhan reses dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum terhadap anggota DPR serta DPD cukup besar. Kalau tidak ada salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan total reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi hambatan hukum.

Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tiada pernah terjadi masa reses yang mana ditambah di tempat masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus dalam masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali, bukanlah lima kali.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *