Pojokmedan.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah tempat (Pemda) bahwa opsen tak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan menghadapi pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB kemudian opsen BBNKB.
“Kebijakan pengenaan opsen dijalankan dengan bukan menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada pada waktu berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak kemudian Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Kamis (16/1/2025).
Maurits melanjutkan di rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan juga Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu Pemerintahan Daerah (HKPD) kemudian Peraturan eksekutif (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mana mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 maka Pemda harus segera melakukan percepatan kemudian mengambil langkah strategis.
“Adapun Langkah strategis yang dimaksud yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan berhadapan dengan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB kemudian Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB lalu BBNKB yang mana berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan langkah gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan juga Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025,” tegas Maurits.
Maurits melanjutnya di percepatan penyusunan langkah gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang digunakan telah dilakukan ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor lalu Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Selanjutnya, Pemda juga harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, juga memohon rakyat agar masih patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan yang dimaksud untuk Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri kemudian tembusan untuk Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” jelas Maurits.
Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah. “Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB lalu BBNKB bagi kabupaten/kota juga menguatkan sumber penerimaan daerah, dan juga menguatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi kemudian kabupaten/kota,” kata dia.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”





