Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia menegaskan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang mana bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di area kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang mana dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU sudah ada memohonkan terhadap yang mana bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang dimaksud diminta itu, itu tidak ada pernah yang tersebut bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang mana bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang mana mengaku mempunyai paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos miliki paspor negara lain. “Bahwa yang dimaksud bersangkutan memang benar menurut laporan yang mana kami terima bahwa yang dimaksud bersangkutan memang benar pada waktu ini miliki paspor negara sahabat,” katanya.









