Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK persoalan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini pada Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan dapat menyamakan apple to apple sebab beda sistem hukum, bahwa yang dimaksud bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut dilaksanakan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna sanggup menghadirkan pulang Paulus Tannos juga diadili dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang tersebut perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia kemudian KPK, Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia miliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan juga dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.









