Pojokmedan.com – JAKARTA – Beredar di area media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersebut ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang digunakan berada dalam kawasan perairan laut Kota Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan melawan dugaan korupsi di area balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan perairan laut Daerah Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung mengajukan permohonan bantuan permintaan dokumen untuk Kades Kohod sebagai buku letter C Desa Kohod yang dimaksud berkaitan dengan kepemilikan tanah di dalam lokasi pemasangan pagar laut di dalam perairan Daerah Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya telah konfirmasi ke teman-teman di dalam Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dijalankan secara proaktif di menghimpun substansi data keterangan. “Itu yang saya ungkapkan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan substansi data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, dikarenakan ini, kan, belum pro justicia. Nah, di dalam di sini perlu ada kehati-hatian kami juga pada menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Akhir Pekan (26/1/2025) lalu, pagar laut yang digunakan tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang mana sudah ada dibongkar mencapai 15,5 km yang dimaksud terbagi di tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang digunakan masih tertancap di tempat dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang digunakan membentang di dalam wilayah Tangerang,” kata Wira pada keterangannya yang digunakan diterima iNews Dunia Pers Group, Akhir Pekan (26/1/2025).









