Pojokmedan.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang digunakan diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan pada lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah mendekati Imlek 2025.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi langkah MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang tersebut indah.
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai langkah progresif pada menegakkan keadilan serta meyakinkan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat,” ujarnya, Mulai Pekan (27/1/2025).
Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian beberapa jumlah pihak. Tidak hanya sekali Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi perkara itu hingga akhirnya tembus ke MA.
Bahkan pada penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai beratus-ratus tahun. Karenanya, pria yang digunakan menjabat anggota Komisi A DPRD Ibukota Indonesia itu juga mengamati tindakan yang disebutkan memberikan rasa keadilan serta menjadi kejelasan hukum dan juga tonggak penting menjaga dari terjadinya perkara sejenis di tempat masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap tindakan hukum ini menjadi contoh baik agar tidaklah ada lagi kejadian yang dimaksud meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah pada mana pun berada.
Penghargaan khusus diberikan untuk pasukan hukum Indra Gunawan juga tim, juga Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna kemudian Penyelenggara Bimas Buddha Ibukota Indonesia yang digunakan mengambil bagian memperkuat sekaligus mengawal penyelesaian tindakan hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih untuk mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang digunakan sudah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kevin mengamati kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus menguatkan keadilan dan juga toleransi dalam Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang juga damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang digunakan diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tersebut ditulis pada Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang mana dikeluarkan MA pada 14 November 2024.









