"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Pojokmedan.com – JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan tindakan pidana korupsi yang mana dilaksanakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) pada perkara perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam kawasan pagar laut pesisir utara Wilayah Tangerang. Ia juga memohon lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang dimaksud diduga melakukan tindakan suap.

Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap beberapa oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN untuk KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang mana berprogres belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup bergabung disebut-sebut di tindakan hukum tersebut.

“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 dan juga 6 (suap), sehingga apabila ketemu bukti, maka sanggup jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin untuk SINDOnews, Akhir Pekan (26/1/2025).

Dia mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan para terlapor pada hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN di keterlibatannya di memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin menyatakan alat bukti yang dimaksud tiada akan dibuka terhadap publik, juga menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan menghadapi laporan yang dimaksud dilayangkannya itu.

Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud diduga cacat, bukan sesuai prosedur kemudian atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang dimaksud mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang disebutkan memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun kemudian paling lama 5 (lima) tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) juga paling sejumlah Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *