Pojokmedan.com – JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Ubedilah Badrun mengakui kabar bahwa dirinya dicopot dari koordinator inisiatif studi (prodi) di dalam Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ). Ubed, sapaan akrabnya, menyatakan pencopotan dirinya tanpa ada penjelasan.
“Tanpa penjelasan dari Rektor. Biasanya ada SK pemberhentian juga pengangkatan dengan alasan pada klausul pertimbangan dan juga seterusnya,” kata Ubed terhadap iNews Media Massa Group, Hari Sabtu (1/2/2025).
Terkait pencopotan dirinya, Ubed memohon kementerian terkait untuk melakukan monitoring atau evaluasi terhadap pola manajemen dan juga pengambilan langkah di area berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“Jika tidak ada dilakukan, ini sanggup menjadi ‘bom waktu’. Cukup saya yang dimaksud terakhir menjadi korban. Kegelisahan kolektif dalam banyak universitas sedang terjadi,” ujarnya.
Menurut Ubed, pola kebijakan melawan nama otoritas rektor berpotensi besar terjadinya nepotisme yang tersebut menimbulkan kampus tak sehat lalu sangat politis.
Lihat Juga Foto: Nurani 98 Laporkan OCCRP ke KPK, Soroti Nama Jokowi di Daftar Pemimpin Paling Korup 2024
Diketahui, Ubedilah Badrun dikenal juga sebagai individu aktivis yang mana kritis. Dia bersatu beberapa Aktivis 98 yang tersebut tergabung pada Nurani 98 pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut dijalankan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga keluarganya. Desakan itu mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Menurut Ubed, KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan aktivitas pidana korupsi, termasuk Jokowi serta keluarganya. “Agar pada penegakan hukum untuk memberantas korupsi tiada tebang pilih, tidak ada tumpul ke menghadapi serta tajam ke bawah, siapa pun sebanding di dalam muka hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo juga keluarganya,” kata Ubed dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).











