"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Asas Dominus Litis pada RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Pojokmedan.com – JAKARTA – Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis pada draf RUU KUHAP . Asas yang disebutkan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan pada penegakan hukum di area Indonesia.

Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang digunakan menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan pada proses peradilan.

“Pandangan kami, apabila kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh jaksa tentu akan mengakibatkan tumpang tindih pada penegakan kepastian hukum, dan juga dapat memunculkan carut-marut,” katanya ketika FGD yang mana diselenggarakan Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Menguatkan Penegak Hukum pada KUHAP di area Jakarta, Hari Sabtu (22/2/2025).

Deni mengumumkan fungsi kepolisian akan segera bergeser apabila dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut di suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih tinggi untuk penguatan fungsi penegak hukum.

“Kewenangan jaksa sudah ada jelas pada penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa di sistem hukum Indonesia telah ada. Sementara kepolisian memiliki peran di penyelidikan serta penyidikan aktivitas pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.

Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie menekankan agar RUU KUHAP mampu mengakomodir keseimbangan antar lembaga serta kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan satu lembaga yang dimaksud dapat memunculkan praktik monopolistik di penegakan hukum.

Ia menambahkan, apabila RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa pada menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan rakyat pada mencari kepastian hukum. Hal ini akan memunculkan permasalahan baru pada penegakan hukum.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dimaksud dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menyebabkan permasalahan baru. Jaksa sanggup berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” terangnya.

Hadir di FGD yakni Onky Fachrur Rozie lalu Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah juga Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), juga Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *