"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Pakar Hukum Pidana Poin RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Pojokmedan.com – JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian lalu harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang dimaksud terlalu luas di proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara tindakan pidana.

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah bukan pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan bisa jadi menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Orang lalu Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, serta para kontestan yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, serta mahasiswa.

Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di RUU KUHAP yang mana ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa jadi menyelesaikan berbagai permasalahan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.

Salah orang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dimaksud ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada pada wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga di tempat Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di area Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, dan juga di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, juga 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan segera mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang digunakan masuk pada ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU sudah ada jelas lembaga juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan juga Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *