"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Praktis

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Praktis

Pojokmedan.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum dalam Indonesia.

Dalam acara yang dihadiri beratus-ratus orang berlatar belakang profesor doktor juga akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian juga kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara dan juga merta.

“Di mana fungsi penyelidikan kemudian penyidikan harus tetap memperlihatkan menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap memperlihatkan menjadi independensi kejaksaan ,” kata Amir, diambil Hari Minggu (22/2/2025).

Amir mengatakan, pada rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang mana mengurangi kekuatan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, lalu Pasal 200 yang digunakan alangkah baiknya dikaji ulang.

“Perlu pengkajian tambahan lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang dimaksud terdampak dengan rencana revisi KUHAP,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga mengajukan permohonan fungsi penyidikan kepolisian tetap memperlihatkan terjamin independensinya dengan tetap saja memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan publik untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya masih mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang dimaksud sudah pernah berlangsung lama pada praktik di area mana fungsi penyidikan untuk langkah pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu mirip lain.

“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang digunakan independen, di fungsi pengawasan yang mana bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri kemudian Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. “Dengan demikian, kita dapat menghindari prospek penyalahgunaan wewenang juga melakukan konfirmasi bahwa sistem hukum kita tetap memperlihatkan berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *