Pojokmedan.com – JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan permohonan Polri memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tersebut diduga mengintimidasi Band Punk Sukatani yang dimaksud menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar. Propam Polri juga harus memeriksa secara transparan oknum polisi tersebut.
“ICJR menyerukan Propam bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi rutin disebut sebagai klarifikasi,” ujar Plt Direktur Eksekutif ICJR Maidina Rahmawati, Hari Sabtu (22/2/2025).
Diketahui, Polda Jateng telah lama mengakui bahwa pihaknya memohon klarifikasi ke Band Sukatani masalah lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang digunakan memuat kritik terhadap kepolisian.
“Selain untuk kepentingan penegakan hukum, kepolisian bukan mempunyai kewenangan memanggil serta meminta-minta klarifikasi. Hal ini jelas telah diatur di KUHAP, siapa juga bagaimana polisi dapat memanggil juga meminta-minta keterangan dari seseorang,” katanya.
Untuk itu, ICJR menyerukan Propam tak belaka selesai dengan memeriksa anggota Polda Jateng, namun harus menindak tegas upaya pelanggaran hak berhadapan dengan rasa aman.
“(Juga) penangkapan dan juga pembatasan ruang gerak yang digunakan sewenang-wenang yang digunakan diduga diadakan anggota kepolisian. Jika tindakan intimidatif lalu sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda Jateng yang terlibat,” ujar Maidina.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











