Pojokmedan.com – PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP serta KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi serta koordinasi antara penyidik serta penuntut umum .
Hal ini terangkat di Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional kemudian Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang dimaksud Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , hari terakhir pekan (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis di KUHAP baru.
Dominus litis, yang tersebut menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting di menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, serta kepastian hukum.
Prinsip due process of law, yang mana menekankan kualitas pada proses hukum, menjadi fondasi di sistem peradilan yang baru. Hal ini menjamin bahwa setiap tahapan penegakan hukum dijalankan secara adil, transparan, serta akuntabel.
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan perubahan paradigma pada sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tak lagi hanya sekali dimulai pasca penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.
Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama di hal supervisi kemudian koordinasi antara penyidik lalu penuntut umum.
”Penguatan hubungan ini akan menghindari kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, juga menegaskan bahwa setiap perkara yang dimaksud diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang dimaksud jelas,” katanya.
Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan juga penuntutan di satu sistem yang lebih besar terpadu. “Dengan sistem yang digunakan tambahan sinkron, proses peradilan diharapkan tambahan efisien lalu transparan, juga menghindari tumpang tindih kewenangan yang digunakan dapat merugikan para pihak,” sambungnya.
Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial pada sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman lalu Jepang, jaksa memiliki peran dominan pada memverifikasi bahwa penyidikan hingga penuntutan dijalankan sesuai prinsip hukum yang mana adil.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian kemudian kejaksaan pada tahap pra-ajudikasi yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan pada sistem peradilan pidana di tempat Indonesia.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”









