"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Jimly Angka Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly Angka Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Pojokmedan.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan di penyidikan segera perkara tertentu bisa saja ditambahkan dengan meninjau beban kerja kepolisian. Hal yang dimaksud asalkan jelas jenis tindakan pidana tertentunya, lalu diatur pada ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan terhadap kejaksaan untuk secara langsung melakukan penyidikan pada langkah pidana tertentu seperti tindakan pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa jadi secara langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis aksi pidana apalagi yang digunakan dimasukan di kategori aksi pidana khusus. Kan bukan cuma tipikor, sanggup cuma perbuatan pidana pencucian uang,” kata Jimly, Hari Jumat (21/2/2025).

Diketahui, sekitar ribuan jenis perbuatan kejahatan yang berada dalam ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang tersebut ditangani, maka ada beberapa langkah pidana tertentu yang tersebut bisa saja ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa semata ditambahkan asalkan diatur pada ketentuan UU yang digunakan ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan hanya dibicarakan di dalam DPR tentang pidana khusus apa cuma yang dimaksud bisa jadi ditangani kejaksaan. “Ini kan pada rangka menguatkan kejaksaan sekaligus di rangka membantu menguatkan kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani dengan segera kejaksaan, sehingga tidaklah muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang juga menjadi anggota DPD periode lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah keseluruhan penyidik pada waktu ini sudah ada terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM ketika ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di dalam lembaga setingat dirjen.

“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di tempat dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK di revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada persoalan hukum pinjol (pinjaman online) penyidiknya segera dari OJK,” tuturnya.

Adapun jumlah total PPNS ketika ini mencapai 56 instansi. Hal yang dimaksud belum termasuk jikalau ada PPNS di tempat ESDM. “Sekarang (penyidik) yang mana dikenal penduduk cuma tiga, kepolisian, kejaksaan, juga KPK. Padahal ada 56 instansi yang tersebut punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.

Dia juga menilai sampai pada waktu ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di dalam UU Kepolisian, maka koordinasinya dalam kepolisian lantaran sama-sama penyidik. “Tapi kalau di tempat kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *