"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Pojokmedan.com – JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan membela penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang digugat mantan terpidana tindakan hukum Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata dalam Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp2,5 miliar.

Novel Baswedan hadir di sidang yang berlangsung pada hari ini Rabu (9/4/2025). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang mana ditujukan terhadap Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang digunakan sedang bekerja untuk memberantas korupsi.

”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika dia bekerja itu untuk serta menghadapi nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkapnya.

Apalagi Novel mengamati gugatan yang mana dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. Padahal, Rossa berada dalam menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang tersebut juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan dan juga dilaksanakan.

”Oleh akibat itu, saya memandang perlu untuk hadir pada sidang ini lalu memberikan dukungan yang dimaksud jelas, dan juga tentunya berharap negara bukan diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya meninjau ini sudah ada kebangetan,” imbuhnya.

Bersamana Novel, turut hadir juga Yudi Purnomo Harahap. Dia menegaskan, dirinya dengan eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. Bersama IM57+ Institute yang tersebut menaungi, merek membela Rossa berhadapan dengan gugatan perdata dalam Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Novel memastikan, tidak ada akan meninggalkan Rossa di perkara yang sedang dihadapi oleh penyidik KPK itu.

”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang digunakan selama ini telah dilakukan berjuang memberantas korupsi, yang tersebut hari ini ada sidang gugatan pada PN Bogor. Adapun hari ini kami yang mana mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, kemudian Mas Praswad Nugraha,” imbuhnya.

Di tempat yang dimaksud sama, Lakso Anindito menyatakan gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan tindakan hukum yang dimaksud sedang diproses oleh Rossa dan juga KPK. Buktinya, Rossa tak semata-mata digugat di dalam Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang mana dilayangkan untuk Rossa di dalam beberapa pengadilan lainnya.

”Kebetulan untuk hakim dalam Pengadilan Negeri Bogor, merek memohonkan pendampingan tiada dilaksanakan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dijalankan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan IM57+ Institute standingnya ada pada samping teman-teman penyidik KPK. Apa yang mana diadakan Rossa Purbo Bekti lalu kawan-kawan itu merupakan upaya yang tersebut tepat dan juga benar,” tegasnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *