Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman tertutup pada KUHP Nasional tidak ada dihapuskan. Dia mengumumkan hukuman mati yang dimaksud ditempatkan secara khusus.
Yusril menjelaskan bahwa di pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman tertutup dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Pemerintah dan juga DPR memang sebenarnya harus menyusun undang-undang tentang tata cara penyelenggaraan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang digunakan baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana meninggal sebagai pidana khusus sudah dirumuskan secara tegas di Pasal 64 huruf c dan juga Pasal 67 juga 68 KUHP Nasional,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Yusril menyebutkan, hukuman tertutup tidaklah dan juga merta dilaksanakan setelahnya adanya putusan pengadilan. Nantinya, KUHP mengatur bahwa pidana tertutup semata-mata dapat dieksekusi setelahnya permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.
“Jadi, memohon grasi berhadapan dengan penjatuhan pidana meninggal wajib diadakan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada pasal 99 lalu 100 KUHP memberi ruang untuk hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
“Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan kemudian pembaharuan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.









