Pojokmedan.com – SEMARANG – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap sebagian jurnalis ketika meliput di area Stasiun Tawang Bank Jateng, Perkotaan Semarang, Hari Sabtu (5/4/2025) sore. Ketika itu Kapolri sedang meninjau arus balik Lebaran dalam sana.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana pada keterangan tertulisnya mengumumkan kejadian bermula pada waktu Kapolri menyapa individu penumpang yang tersebut duduk pada kursi roda.
“Kala itu sebagian jurnalis serta humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang dimaksud wajar. Namun, salah satu ajudan yang disebutkan kemudian mengajukan permohonan para jurnalis serta humas mundur dengan cara menggerakkan dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang diterima wartawan, Mingguan (6/4/2025).
Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, seseorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi yang disebutkan menuju sekitar peron. Sesampainya pada situ, ajudan yang disebutkan menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan yang disebutkan terdengar mengeluarkan ancaman untuk beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan kemudian intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan yang dimaksud mengakibatkan trauma, rasa sakit hati, dan juga perasaan direndahkan bagi korban, juga keresahan di area kalangan jurnalis lainnya yang mana merasa ruang kerja merekan tidaklah aman.
“Peristiwa kekerasan yang disebutkan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers serta demokrasi,” lanjutnya.
PFI Semarang lalu AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan juga segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.









