Pojokmedan.com – JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pencabutan itu disampaikan regu kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Pak Kusnadi,” kata Wiradarma untuk wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata dia, lebih besar baik ditanyakan dengan segera untuk Kusnadi.
“Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang tersebut menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin saja nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” tuturnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Ibukota Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang mana diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi sebab mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dimaksud dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, ia sedang mendampingi Hasto yang dimaksud diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait persoalan hukum Harun Masiku.









