"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Polri Jaminan Selidiki Ajudan Kapolri yang digunakan Diduga Tempeleng Jurnalis Semarang

Polri Pemastian Selidiki Ajudan Kapolri yang mana digunakan Diduga Tempeleng Jurnalis Semarang

Pojokmedan.com – JAKARTA – Polri berjanji menyelidiki sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan kekerasan terhadap banyak jurnalis . Kekerasan itu diduga terhadi ketika Kapolri meninjau arus balik dalam Stasiun Tawang Bank Jateng, Daerah Perkotaan Semarang, Hari Sabtu (5/4/2025) sore.

“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, lalu apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan untuk regu yang pada waktu itu ada dalam lokasi,” kata Kepala Biro Penerangan Warga Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di keterangan, Akhir Pekan (6/4/2025).

Kapolri menyesalkan hal jikalau perkembangan itu memang benar benar terjadi. Seharusnya insiden di area lapangan itu dapat dihindari. “Memang situasi di dalam lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa jadi dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tuturnya.

Sigit menyampaikan selama ini pers merupakan mitra kerja polri. Oleh sebab itu, beliau berharap kejadian hari ini tiada dapat terulang kembali.

“Kami berharap insiden ini tak terulang lalu kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan juga diperbaiki agar mampu lebih besar baik lagi pada melayani masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana menjelaskan kronologi kejadian dimana seseorang diduga ajudan Kapolri melakukan kekerasan untuk wartawan. Peristiwa bermula pada waktu Kapolri menyapa seseorang penumpang yang tersebut duduk pada kursi roda.

“Kala itu beberapa orang jurnalis kemudian humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang mana wajar. Namun, salah satu ajudan yang disebutkan kemudian meminta-minta para jurnalis lalu humas mundur dengan cara menggerakkan dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang dimaksud diterima wartawan, Akhir Pekan (6/4/2025).

Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, manusia pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi yang disebutkan menuju sekitar peron. Sesampainya di dalam situ, ajudan yang disebutkan menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan yang dimaksud terdengar mengeluarkan ancaman terhadap beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan lalu intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan yang disebutkan mengakibatkan trauma, rasa sakit hati, juga perasaan direndahkan bagi korban, juga keresahan dalam kalangan jurnalis lainnya yang digunakan merasa ruang kerja merekan tidaklah aman.

“Peristiwa kekerasan yang dimaksud merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers juga demokrasi,” lanjutnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *