Pemeriksaan Terhadap Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024, yang berlangsung pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan terhadap Subhan Cholid dilakukan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut. Dalam pernyataannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC, yang merupakan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI.
Subhan Cholid memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 08.39 WIB. Saat ini, mantan pejabat Kemenag tersebut sedang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun KPK belum merinci secara rinci materi pemeriksaan terhadap Subhan Cholid, keterangannya dianggap penting untuk membongkar skandal dugaan korupsi kuota haji.
Peninjauan Langsung Ke Lokasi Haji
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, KPK juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Arab Saudi. Tujuan utamanya adalah untuk memverifikasi lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji dari kuota khusus. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam perkara kuota haji ini, penanganannya diharapkan bisa lebih cepat karena ada rencana untuk mengecek langsung ke lokasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi apakah tambahan sebanyak 20 ribu kuota benar-benar dibagi sesuai dengan ketentuan, yaitu 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah. Hal ini menjadi fokus utama dalam investigasi, karena dikhawatirkan ada potensi kerugian negara akibat pembagian kuota yang tidak wajar.
Pengawasan Terhadap Biaya dan Fasilitas
KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jamaah. Salah satu aspek yang akan dikaji adalah lokasi penginapan. Semakin dekat lokasi penginapan dengan Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga, dan semua hal ini sedang didalami oleh penyidik KPK.
Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa komposisi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada tahun 2024, pembagian dilakukan dengan rasio 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga bahwa pembagian kuota yang tidak wajar tersebut terjadi akibat adanya kesepakatan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Kuota reguler sekitar 8.400 jamaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.









