"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Ajakan COD Rp 300 Ribu, Pasangan Remaja 18 Tahun Ketahuan Berzina di Banda Aceh

Kasus Zina Remaja di Banda Aceh: Ajakan COD Rp300 Ribu Berujung Pidana Cambuk

Sebuah kasus zina yang melibatkan dua remaja berusia 18 tahun di Banda Aceh menarik perhatian masyarakat. Pasangan tersebut, FU (18) dan NA (18), ditangkap setelah melakukan hubungan intim di luar nikah dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.

Kasus ini bermula ketika FU mengirim pesan kepada NA untuk bertemu dan menawarkan uang Rp300 ribu sebagai imbalan untuk hubungan terlarang. NA setuju dan meminta dijemput di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata. Sekitar pukul 01.00 WIB, FU menjemput NA dan membawanya ke kawasan Meuraxa. Setelah tiba di lokasi, keduanya masuk ke dalam sebuah kamar dan melakukan perbuatan zina.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Warga yang curiga kemudian mengetuk pintu kamar dan langsung menggerebek pasangan tersebut. Saat ditanya, FU mengakui bahwa dirinya dan NA tidak memiliki ikatan pernikahan dan telah melakukan perbuatan zina. Keduanya pun diamankan warga dan dibawa ke kantor keuchik setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Vonis Hakim

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam persidangan, FU dan NA mengetahui bahwa perbuatan zina dilarang dalam syariat Islam dan mengetahui bahwa di Aceh larangan tersebut sudah diatur dalam Qanun. Keduanya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan perzinahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Nurismi Ishak menyatakan terdakwa FU dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hakim memberikan vonis terhadap FU dengan pidana/uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan. Vonis ini dibacakan pada Senin (10/11/2025) dengan putusan nomor 39/JN/2025/MS.Bna. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap NA, dengan putusan nomor 40/JN/2025/MS.Bna.

Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti berupa iPhone 7 plus, HP merk Itel A6601, dan uang Rp 300 ribu dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Peristiwa Awal dan Penangkapan

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB. FU mengirim pesan kepada NA untuk mengajaknya bertemu dan menawarkan imbalan uang Rp 300 ribu untuk melayani hubungan terlarang tersebut. NA menyetujui ajakan itu dan meminta dijemput di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata.

Sekitar pukul 01.00 WIB, FU menjemput NA, dan keduanya menuju kawasan Meuraxa. Sesampainya di lokasi, keduanya masuk ke dalam sebuah kamar dan melakukan perbuatan zina. Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Warga yang curiga kemudian mengetuk pintu kamar dan langsung menggerebek pasangan tersebut.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *