"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Polda Babel Bekuk Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi, Dapat Rp100 Ribu per Tabung

Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bangka Tengah

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggerebek praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025) siang dan menghasilkan penyitaan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta penahanan dua tersangka.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolda Babel.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku melakukan tindakan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (kg) atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar, yaitu 5,5 kg dan 12 kg. Hal ini dilakukan untuk menipu masyarakat dengan menjual gas non-subsidi sebagai gas bersubsidi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua orang tersangka kasus elpiji oplosan. Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas nonsubsidi berisi penuh.

Setelah sopir diamankan, tim bergerak menuju gudang di Dusun 02, Desa Terak, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas serta alat penyuntikan tabung.

Dampak dan Keuntungan

Aksi kedua tersangka dilakukan sejak setahun terakhir. Dalam setiap tabung 12 kg yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000. Harga jual tabung itu mencapai Rp200.000 di pasaran.

Keuntungan ini turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di masyarakat. Pelaku mendapat tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.

Tindakan Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Fauzan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Tanggapan dari Kepala Desa dan Kepala Dusun

Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengaku mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas. Ia tidak ikut ke sana karena sedang ada kerjaan dan hanya mendapatkan kabar dari pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Hailisu, mengungkapkan bahwa tersangka Cak Din bukan warga setempat. Keduanya adalah warga pendatang yang tinggal di Dusun 02, Desa Terak.

Menurut Hailisu, selama ini ia jarang ke gudang tersebut. Ketika penangkapan terjadi, ia mendapatkan kabar dari Bhabinkamtibmas dan diminta untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cak Din.

Penutupan Gudang dan Barang Bukti

Pasca-penangkapan, gudang milik tersangka Cak Din langsung ditutup oleh pihak kepolisian. Barang bukti seperti tabung gas dan mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekan.

Hailisu menyatakan bahwa dirinya mengetahui penutupan gudang karena ia adalah yang pulang terakhir. Ia juga mengakui bahwa selama ini tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Cak Din.




Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *