Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung, Diduga Berada di 20 Titik Ini
Operasi Zebra Lodaya 2025 yang akan digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, diperkirakan akan dilaksanakan di sejumlah titik kunci. Meski lokasi pasti belum sepenuhnya diketahui, berikut adalah dugaan 20 titik yang kemungkinan besar menjadi tempat pelaksanaan razia.
Operasi Zebra Lodaya 2025 akan menggunakan dua metode penindakan, yaitu tilang elektronik dan tilang manual. Namun, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa mayoritas operasi ini akan mengandalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurutnya, sebanyak 95 persen dari operasi akan menggunakan ETLE, sedangkan hanya 5 persen yang dilakukan secara manual.
Dengan porsi ETLE yang dominan, masyarakat tidak akan melihat banyak petugas polisi melakukan razia seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pengawasan tetap dilakukan di lapangan, terutama di beberapa titik yang sering menjadi lokasi penertiban lalu lintas.
Berikut adalah 20 titik yang diduga menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung:
- Jalan sekitar Tugu Simpang Lima
- Asia Afrika Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
- Sekitar lampu merah Rajawali
- Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
- Sekitar Polsek Cicendo
- Sekitar Borma Setiabudhi
- Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
- Lampu merah Jalan Merdeka
- Bawah flyover Antapani
- Bundaran Cibiru
- Lampu merah Istana Plaza
- Jembatan Viaduct
- Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Gedebage
- Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
- Bawah terowongan Kopo
Titik-titik tersebut dipilih karena tingkat keramaian yang tinggi dan potensi pelanggaran lalu lintas yang besar. Pengendara diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda Operasi Zebra Lodaya 2025 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pelanggaran marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan, dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi.
- Melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Pelanggaran aturan ganjil-genap, dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Pelanggaran melawan arus memiliki dua kategori sanksi;
- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Helm tidak berstandar SNI, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, dikenai denda maksimal Rp 250.000.
- Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Dengan adanya Operasi Zebra Lodaya 2025, masyarakat diharapkan lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas agar dapat menjaga keselamatan bersama.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











