"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

14 Poin Utama KUHAP Baru Disahkan DPR, Hak Tersangka dan Kontrol Aparat

Pengesahan KUHAP Baru yang Mengguncang Dunia Hukum

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025, menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru ini akan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan selama 44 tahun. Proses pengesahan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat hak warga negara dan meningkatkan transparansi dalam proses hukum.

Aspek Penting dalam KUHAP Baru

KUHAP baru mencakup sejumlah aspek kunci yang dirancang untuk melindungi kepentingan tersangka, korban, dan saksi. Beberapa poin utama yang disahkan antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional dan internasional
  • Integrasi nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru
  • Penegasan prinsip diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat
  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
  • Penguatan peran advokat
  • Pengaturan keadilan restoratif
  • Perlindungan kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
  • Penguatan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas
  • Perbaikan pengaturan upaya paksa dan asas due process
  • Pengenalan mekanisme baru: pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
  • Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
  • Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
  • Modernisasi peradilan: cepat, sederhana, transparan, akuntabel

Pendapat dari Komisi III DPR

Komisi III DPR menyatakan bahwa revisi KUHAP dilakukan untuk mengurangi dominasi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana lama. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR, KUHAP baru memberikan lebih banyak perlindungan kepada warga negara dan memperkuat hak-hak mereka. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mencakup aspek penting seperti perlindungan dari penyiksaan, syarat penahanan yang lebih jelas, penguatan hak korban, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Selain itu, DPR menyatakan telah melakukan 130 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan publik. Mereka menegaskan bahwa 99,9 persen dari isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.

Klaim Akomodasi Masukan Publik

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim bahwa banyak perubahan dalam KUHAP baru merupakan hasil masukan masyarakat yang dihimpun. Ia menyebut ada 40 item masukan yang sebagian besar telah diakomodasi. Salah satu poin krusial yang disempurnakan adalah perlindungan kelompok rentan. Misalnya, penyandang disabilitas kini diakui memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi lain, merujuk pada Pasal 25 ayat (4) UU TPKS.

Selain itu, perempuan, anak, lansia, dan ibu hamil mendapat perlindungan khusus dalam proses pemeriksaan. Eddy menilai, transparansi dalam proses penyidikan juga diatur. Bahkan, setiap kegiatan pemeriksaan harus direkam oleh kamera pengawas. Selain itu, KUHAP baru juga memastikan adanya kewajiban pendampingan advokat bagi tersangka. Advokat juga berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berkas perkara.

‘Titik Tengah’ Dua Model Peradilan

Di tengah perdebatan sengit antara DPR dan masyarakat sipil, pakar hukum Albert Aries menilai RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dilihat sebagai hasil kompromi untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi. Ia menilai bahwa KUHAP baru ini bergerak mendekati model due process yang menekankan perlindungan hak individu. Meskipun tidak sepenuhnya sempurna, KUHAP baru tetap mempertahankan aspek pengendalian kejahatan sebagai penyeimbang.

Kapan KUHAP Baru Berlaku?

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan KUHAP untuk melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *