Pelaku Penyelundup Narkoba 3 Kg yang Kabur Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
SP, seorang warga dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tarakan setelah kabur saat sedang diamankan bersama dengan AS (24). AS, rekan SP, berhasil ditangkap oleh Polres Tarakan dengan barang bukti sekitar 3 kg sabu. Dari pengakuan AS, ia diminta SP untuk membawa 3 kg sabu tersebut ke Bontang dengan upah Rp 60 juta. Rencananya, AS dan SP akan membawa 3 kg sabu tersebut melalui Tanjung Selor.
Saat ini, Polres Tarakan terus memburu SP. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS (24) ditangkap di fasilitas umum (fasum), Jalan Cahaya Baru RT 4 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada hari Kamis (27/11/2025). Saat penangkapan, AS sedang bersama SP, keduanya berboncengan naik sepeda motor, namun SP berhasil kabur ketika polisi dari Polres Tarakan berupaya melakukan penangkapan.
Dari penangkapan AS, Polres Tarakan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 3 kg. Seorang pelaku inisial SP terduga kurir narkotika 3 kg sabu yang berhasil kabur kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Senin (1/12/2025), Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku SP. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tarakan dengan menghadirkan AS (24), rekan SP.
Berdasarkan keterangan AS, SP yang warga Sangatta baru kali ini masuk ke Tarakan. AS yang kini ditahan Polres Tarakan mengaku sudah mengenal pelaku SP selama empat tahun. Ia enggan menceritakan awal kenal dengan pelaku SP. Ia mengaku hanya ditawari SP untuk mengantarkan 3 kg sabu sampai ke Bontang.
Perjalanan AS dan SP ke Tarakan
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa AS dan SP tiba di Tarakan pada Rabu (26/11/2025) dan menginap di salah satu hotel di Tarakan, Kalimantan Utara. Saat diamankan ada satu pipet fanbo dan itu dibawa dari Sangatta, Kaltim sebagai barang pakai atau dikonsumsi sendiri. “Waktu di hotel mereka sempat makai dulu satu kali baru kemudian besoknya 27 November 2025 berencana ambil barang sekakian checkout hotel dan lanjut naik speedboat ke Bulungan,” ujarnya.
SP dan AS satu motor berboncengan. SP kabur ke arah kebun warga. Setelah diambil seharusnya mereka ke pelabuhan karena mobil yang dirental dari Sangatta, Kaltim masih ada di Pelabuhan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Menurut AS, SP yang berkoordinasi kepada yang memberikan barang.
Janji Upah Rp 60 Juta
AS dijanjikan SP akan diberi Rp60 juta jika berhasil membawa ke Bontang. AS mengaku dirinya sudah menikah dan saat ini istrinya tinggal di Bontang. Sebelumnya, AS juga telah mengabarkan kepada istri bahwa dirinya ada di Tarakan. Setelah diamankan dan dites urine hasilnya AS positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Asal sabunya menurut keterangan AS mengambil barang di Gang Semen dekat tempat pembuangan sampah. Kemudian di lokasi banyak batako dan dari titik itu lurus ke arah jalan keluarnya Jalan Cahaya Baru. “Kami telusuri dua orang itu dicurigai bawa barang, dan ditabrak kemudian langsung dia akui. Datang mengambil sabu diajak oleh SP,” ujar AKP Tegar Wida Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.
Jalur Darat dan Mobil Rental
AS dan SP berencana membawa sabu ke Bontang melalui jalur darat dari wilayah Tanjung Selor. Hasil ujian tes kit, didapatkan jenis sabu dengan berat 3.041,2 gram. Bersama BB lain seperti 1 unit HP Vivo, 3 lembar plastik hitam, 1 lembar plastik, 1 pieces pipet kaca merek fanbo, 1 korek api dan satu unit motot matic Honda Scoopy. Motor ini didapatkan saat penangkapan oleh personel digunakan oleh pelaku.
“Satu kotak kardus cokelat. Sabu ini akan dikirim ke Bontang Kaltim. Saat diamankan pelaku berencana akan mengirim barang ini ke Bulungan. Dan di Bulungan mereka sudah mau rental atau sewa mobil, dan dari pelaku didapatkan juga kunci mobil yang mereka sewa tersebut,” papar Kapolres Tarakan.
Mobil itulah yang akan mereka gunakan mengangkut barang menuju Bontang. Namun belum sampai ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan petugas berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Persangkaan pasal dan ancaman pidana untun pelaku yakni diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 mililar rupiah,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik.











