Penentuan Nasib Direktur Utama PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Hari ini, Senin 8 Desember 2025, akan menjadi hari penting bagi M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama (Dirut) PT LEB. Putusan pengadilan yang akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Timur akan menentukan nasibnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pemilik nama lengkap M. Hermawan Eriadi ini, selama ini mengajukan permohonan pembatalan status tersangkanya ke pengadilan.
Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga bagi komisaris dan satu direksi PT LEB lainnya yang masih dalam tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Bagi mereka, putusan ini menjadi momen penting untuk juga mengajukan sidang pra peradilan dengan agenda serupa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kejati Lampung hanya mengandalkan pengetahuan KUHAP tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurut ahli hukum pidana, Akhyar, Kejati melanggar asas due process of law karena tidak memeriksa pemohon dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat wajib menurut Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Pemeriksaan yang hanya terkait identitas atau struktur, tidak bisa dianggap pemeriksaan substantif,” kata Akhyar. Ia menegaskan, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, tidak mendapat penjelasan alat bukti, serta tidak pernah dikonfrontasi dengan keterangan saksi.
Selain itu, dalam pakta persidangan juga terungkap bahwa Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial tentang tuduhan kerugian negara kepada M. Hermawan Eriadi. Menurut Akhyar Salmi, hal ini belum cukup untuk menjadi satu alat bukti.
Saksi ahli lainnya, yakni Dian Simatupang, ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi tidak sah. Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan penyidik tidak boleh menetapkan tersangka korupsi tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Dian menjelaskan bahwa menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, serta disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, kedua ahli menyatakan tidak adanya angka kerugian; dan jaksa tidak pernah menyampaikan kerugian negara kepada para tersangka.
“Sekadar indikasi tak boleh jadi dasar penetapan tersangka. Jika audit hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” ujar Dian.
Menjawab pertanyaan jaksa, apakah PT LEB termasuk yang mendapatkan fasilitas negara, Dian menanggapi bahwa fasilitas negara yang diberikan haruslah berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, pemberian hibah langsung daerah melalui APBD. “Jika tidak ada, maka tidak termasuk mendapat fasilitas negara,” katanya.
Secara khusus, terkait dengan participating interest, di mana LEB mendapat penugasan, Jaksa Jahri Kurniawan bertanya apakah PI masuk kategori fasilitas negara, Dian menjawab PI 10% bukan fasilitas negara. “Justru dari PI 10% ini negara/daerah mendapat uang dalam bentuk dividen, bukan fasilitas,” kata Dian.
Pasca persidangan, tim dari Kejati enggan memberi komentar dan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang. Selain itu, Kejati pun belum memberi keterangan resmi.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."









