Penyebab Bencana Alam di Sumatra: Kebijakan Pemerintah yang Tidak Akuntabel
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang diakui sebagai bencana alam. Namun, kerugian ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya disebabkan oleh faktor alam. Di balik ribuan korban yang meninggal dan hilang, serta jutaan warga yang harus mengungsi, ada keputusan politik dan kebijakan pemerintah yang tidak akuntabel, terutama dalam penerbitan izin usaha.
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah menerbitkan izin usaha secara agresif untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Hal ini mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan di Sumatra. Sepanjang 2019-2025, tercatat kehilangan hutan hingga 94.286 hektare di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 2024, jutaan hektare perkebunan sawit sudah terparkir di tiga wilayah tersebut: 565.135 hektare di Aceh, 2.018.727 hektare di Sumatra Utara, dan 555.076 hektare di Sumatra Barat.
Ketika tutupan hutan hilang, kapasitas tanah untuk menyerap air berkurang, dan lereng-lereng menjadi rapuh. Saat hujan deras, kerusakan fungsi lingkungan ini semakin memperbesar risiko banjir bandang dan longsor. Situasi ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin usaha oleh pemerintah tidak didahului dengan uji tuntas lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang memadai. Proses penerbitan juga tidak melibatkan masyarakat yang paling berpotensi terdampak.
Ini mencerminkan buruknya tata kelola lingkungan hidup dan kinerja HAM pemerintah. Semua hal ini bisa digugat ke pengadilan. Warga terdampak memiliki dasar kuat untuk menggugat pemerintah atas dasar perlindungan lingkungan hidup dan HAM. Pemberian izin yang tidak akuntabel telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Ruang resapan air berkurang, bahkan hilang. Akar pohon yang mengikat tanah pun demi-demi.
Padahal, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan HAM yang jelas-jelas dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU HAM, dan Pasal 65 UU Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan hak untuk terinformasi dan terlibat dalam konsultasi publik ketika suatu izin usaha akan diterbitkan.
Ketika penerbitan izin usaha yang memicu deforestasi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan tidak melibatkan konsultasi publik secara bermakna, maka pemerintah tidak hanya melanggar proses administratif, tetapi juga hak asasi warga. Dalam kerangka HAM, penerbitan izin usaha perkebunan, tambang, maupun aktivitas yang mengubah kawasan hutan wajib disertai uji tuntas lingkungan dan HAM yang ketat.
Regulasi seperti United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights dan Strategi Nasional Bisnis dan HAM menaruh mandat yang jelas bagi pemerintah untuk mencegah kerugian HAM dalam aktivitas bisnis. Salah satunya melalui penerbitan izin yang akuntabel dan pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan perusahaan pada standar lingkungan hidup.
Pasal 15 hingga 19 UU Lingkungan Hidup memberikan mandat serupa. Ironisnya, banjir dan longsor di Sumatra menjadi bukti nyata bahwa kewajiban lingkungan dan HAM ini tidak dipenuhi oleh pemerintah. Di samping itu, UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi dan mencegah aktivitas yang memperbesar ancaman bencana.
Namun, banjir dan longsor yang parah akibat deforestasi ugal-ugalan dan alih fungsi lahan atas dasar izin usaha mengindikasikan bahwa pemerintah juga telah melanggar kewajiban hukum yang ia buat sendiri.
Jalur Gugatan untuk Menuntut Akuntabilitas Pemerintah
Untuk menuntut akuntabilitas pemerintah, warga terdampak setidaknya dapat menggunakan tiga mekanisme gugatan:
-
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke PTUN
Dasar hukumnya adalah Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam konteks bencana di Sumatra, argumen gugatannya adalah bahwa penerbitan izin usaha yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. -
Gugatan warga negara baik secara keperdataan ke PN maupun administrasi ke PTUN
Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup dan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023. Argumentasi gugatannya dapat didasarkan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kepentingan umum dan pemerintah telah melaksanakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab, baik soal izin usaha maupun pengawasan. -
Gugatan perwakilan kelompok ke PN
Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup yang pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023. Warga terdampak dapat menggugat secara kolektif karena terdapat jumlah korban yang sangat besar dengan pola kerugian yang serupa. Dari sisi ekonomi dan sosial, kerugian itu meliputi rusaknya rumah dan kendaraan, hilangnya mata pencaharian, terganggunya pendidikan, hingga gangguan kesehatan selama pengungsian.
Gugatan dapat diajukan dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan karena penerbitan izin usaha yang tidak akuntabel dan minim partisipasi. Pengawasan laju deforestasi juga tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab. Akibatnya adalah berbagai kerugian seperti yang dialami warga terdampak saat ini.
Di samping itu, kinerja pemerintah dalam penanggulangan bencana juga dapat digunakan sebagai argumentasi penguat dalam setiap gugatan. Selain dalam konteks lemahnya mitigasi risiko, Pasal 5 dan Pasal 3 UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah untuk menanggulangi bencana secara cepat dan tepat. Namun, kinerja pemerintah justru lambat dan tidak tepat di sini. Karena bantuan terlambat datang, warga terpaksa mengambil barang tanpa membayar di sejumlah toko untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Jalur-jalur gugatan tersebut pernah dipraktikkan, dan memiliki rekam jejak kemenangan yang menjanjikan. Misalnya, gugatan korban banjir di Palembang dan di Kalimantan Selatan pada 2021.









