"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Daftar Pejabat dan Anggota DPRD Bandung Bertambah, Tersangka Korupsi Diungkap

Kasus Korupsi di Kota Bandung: Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung pada Rabu, 10 September 2025. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penyidikan awalnya berstatus umum, namun kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah tim jaksa menemukan dua alat bukti yang memadai. Dengan demikian, Kejari menetapkan dua tersangka, yaitu Erwin melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, serta RA (Rendiana Awangga) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal yang sama.

Dugaan Terlibat dalam Permintaan Paket Pekerjaan

Erwin dan Rendiana diduga kuat terlibat dalam permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Paket-paket pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan para tersangka dan menghasilkan keuntungan yang dinilai melawan hukum.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandung Ridha Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang biasanya mengatur kerugian negara. Perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 15 UU Tipikor, yang fokusnya pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan pada penerimaan atau kerugian negara.

Tidak Dilakukan Penahanan

Terkait tindakan penahanan, Ridha menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, langkah tersebut masih mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan karena masih dalam pertimbangan regulasi terkait jabatan mereka.

Meski demikian, Ridha menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. “Jika ke depan ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Proyek yang Diduga Diminta

Mengenai jumlah proyek yang diduga diminta oleh para tersangka, Ridha menyebutkan bahwa penyidik belum dapat membeberkan secara rinci karena masih masuk dalam materi penyidikan. Ia memastikan, proyek-proyek yang menjadi temuan berada di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. “Kami belum bisa menyampaikan, berapa jumlah proyek dan besarannya. Yang pasti, proyek itu tersebar di beberapa SKPD,” katanya.

Tujuan Penyidikan

Penyidik mengandalkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga dokumen elektronik. Penyidikan akan terus berlanjut seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikutnya.

Sorotan dan Kritik

Langkah Kejari Kota Bandung yang belum melakukan penahanan terhadap Erwin dan Rendiana menuai sorotan tajam. Alasan penyidik yang menyebut harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dinilai tidak relevan dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Jika penyalahgunaan wewenang hanya bersifat maladministrasi, hal itu memang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun, kasus yang menjerat pejabat publik ini sudah masuk ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Leni juga mempertanyakan pasal spesifik dalam UU Pemda yang dijadikan dalih oleh pihak Kejari untuk menunda penahanan. Ia menilai, logika hukum tersebut rancu, mengingat korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang penanganannya bersifat lex specialis (khusus) dan mendesak.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *