"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun, Pengacara Siap Ajukan Kasasi

Kasasi Akan Diajukan oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara dalam putusan banding. Langkah ini diambil karena kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru dan tidak didukung fakta persidangan.

Usman Lawara menjelaskan bahwa kasasi akan diajukan pada Senin (15/12/2025) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai bahwa putusan banding yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terbukti selama proses persidangan.

  • “Senin (15/12/2025) kita kasasi. Iya, harus kasasi karena ini sangat keliru. Putusan ini sangat keliru ya,” kata Usman.
  • “Nanti berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
  • “Nanti teman-teman media bisa datangilah di hari Senin,” sambungnya.

Penyalahgunaan Pasal TPPU

Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani juga menyoroti penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam putusan. Menurut Usman, penerapan pasal tersebut tidak didukung oleh fakta persidangan yang berlangsung selama delapan bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • “Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan,” terang Usman.

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam putusan yang hanya menghukum Nikita Mirzani, sementara Reza Gladys sebagai pemberi uang tidak diperiksa dengan pasal yang sama.

  • “Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum.”
  • “Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah,” paparnya.

Vonis yang Dijatuhkan

Sebelumnya, artis berusia 39 tahun ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, langkah hukum Nikita justru berbalik arah. Dalam sidang banding yang digelar hari ini, Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan yang jauh lebih berat.

Hakim ketua Sri Andini menyampaikan bahwa permohonan banding baik dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum diterima oleh majelis hakim. Setelah itu, majelis memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan amar putusan dari tingkat pertama.

Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah.

  • “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sri Andini.

Perbuatan yang Dianggap Terbukti

Dalam putusan terbaru ini, majelis menilai Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik sekaligus memenuhi unsur pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menjelaskan dengan rinci perbuatan yang dianggap terbukti dilakukan oleh terdakwa.

  • “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri.
  • “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambahnya.

Hukuman yang Dijatuhkan

Atas dua pembuktian tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman untuk Nikita Mirzani harus dinaikkan. Vonis yang dijatuhkan kini jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

  • “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri.
  • “Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tambahnya.

Tak hanya itu, majelis juga memastikan bahwa seluruh masa penahanan mantan istri dari Antonio Dedola ini yang telah dijalani sebelumnya akan dihitung dalam vonis baru tersebut.

  • “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandas Sri.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *