"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Yusuf Rio Bantu Masir, Pencuri Burung Cendet Dihukum 2 Tahun

Peristiwa Penangkapan Kakek Masir di Taman Nasional Baluran

Masir, seorang kakek berusia 71 tahun yang dikenal sebagai penangkap burung di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi. Kasus ini menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akhirnya turun tangan setelah keluarga Masir mengunjungi dirinya untuk meminta bantuan.

Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Ia menjelaskan bahwa semua keputusan tetap ada di tangan hakim, namun pihaknya akan melakukan upaya maksimal untuk membantu Masir. “Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan,” ujarnya.

Rio juga menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggung jawab atas kasus ini, meskipun ia menegaskan bahwa polisi dan kejaksaan telah menjalankan aturan sesuai prosedur. “Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama, yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.

Ia berharap para hakim dapat menunjukkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan agar Masir bisa bebas dan kembali beraktivitas bersama keluarganya. “Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Masir ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 saat sedang memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae). Saat itu, petugas melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Latar Belakang Kasus Kakek Masir

Masir dituntut 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan TN Baluran. Pria 71 tahun itu terpaksa menangkap burung cendet, yang kemudian dijual seharga Rp 30 ribu per ekor untuk membeli makan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ucap Huda. Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Tuntutan tersebut dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi. “Fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” ujarnya.

Reaksi Masir di Persidangan

Sidang putusan hukuman Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***. Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima. Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.

Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan. Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis. “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.

Profil Bupati Situbondo

Yusuf Rio Wahyu Prayogo lahir di Situbondo, 12 Mei 1980. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga. Dalam kariernya, Yusuf menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Situbondo. Selain itu, ia aktif di berbagai organisasi, termasuk Pemuda Pancasila Situbondo sebagai ketua dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai anggota.

Dengan pengalamannya ini, Yusuf optimistis mampu memimpin Situbondo menuju kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *