"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Etika Penagihan Pinjol: Batas, Larangan, dan Perlindungan Konsumen



JAKARTA,

Kepedulian masyarakat terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) kembali meningkat pada akhir 2025. Hal ini terjadi seiring dengan lonjakan pengaduan dan tindakan tegas dari regulator terhadap entitas ilegal. Dalam konteks ekspansi layanan kredit digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat aturan etika penagihan agar proses penagihan tidak menjadi pintu masuk pelanggaran hak konsumen.

Data terkini: aduan dan entitas ilegal

Pantauan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tingginya laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan praktik penagihan yang melanggar. Berdasarkan data dari Satgas PASTI dan OJK, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, ribuan entitas ilegal telah dihentikan operasinya. OJK mencatat penghentian 2.617 entitas keuangan ilegal dalam periode tersebut. Selain itu, Satgas PASTI terus memblokir ratusan entitas ilegal pada gelombang pemblokiran November hingga Desember 2025.

Laporan pengaduan juga sangat masif. Terdapat puluhan ribu laporan terkait pinjol ilegal dan perilaku penagihan sejak awal tahun. Angka lain yang mencolok adalah nilai outstanding pinjol yang mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025, naik 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan. Angka ini menggambarkan skala kredit digital yang semakin besar dan kompleksitas pengawasan yang harus dihadapi regulator.

Apa yang diatur OJK tentang etika penagihan pinjol

OJK telah menerbitkan aturan dan pedoman yang memperjelas batasan praktik penagihan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara pinjaman daring yang tercatat (PUJK/Pindar). Beberapa ketentuan penting meliputi:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam yang wajar sesuai zona waktu debitur.
  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
  • Dilarang menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak ketiga.
  • Larangan mengakses atau memanfaatkan kontak pribadi (contact list) dan mempublikasikan informasi yang mempermalukan debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan. Ini menjadi landasan pengawasan OJK terhadap perilaku penagihan yang melanggar norma.

Aturan teknis dan praktik yang dilarang

Secara lebih teknis, pedoman OJK dan Surat Edaran (SE) terkait layanan pendanaan berbasis teknologi menguraikan sejumlah norma yang harus dipatuhi petugas penagihan, antara lain:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan dengan identitas resmi dan jelas. Petugas penagihan utang alias debt collector wajib memperkenalkan diri serta instansi atau entitas yang mewakili.
  • Dilarang menyebarkan foto atau rekaman yang merendahkan kehormatan debitur di media sosial atau grup publik. Segala bentuk cyber bullying terhadap debitur dan keluarga dilarang.
  • Jam panggilan dibatasi, umumnya 08.00 sampai 20.00 waktu lokal debitur. Panggilan di luar jam kerja dianggap mengganggu.
  • Akses yang diizinkan bagi aplikasi pinjol dibatasi hanya kamera, mikrofon, lokasi. Akan tetapi, akses ke kontak atau galeri dilarang.
  • Praktik crawling data tanpa izin adalah pelanggaran.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik intimidatif yang kerap hadir pada pinjol ilegal, seperti ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi untuk memaksa pembayaran.

Peran Satgas PASTI dan penindakan terhadap pinjol ilegal

Satgas PASTI berperan aktif memetakan dan memblokir entitas keuangan ilegal. Dalam gelombang pemblokiran Desember 2025, Satgas mencatat ratusan entitas ilegal yang diblokir dan terus mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar pinjol resmi di situs OJK sebelum menggunakan layanan. Imbauan ini penting karena pelaku ilegal sering meniru identitas layanan resmi untuk mengecoh calon peminjam.

Selain pemblokiran, Satgas PASTI dan OJK bekerja sama dengan kepolisian ketika praktik penagihan telah masuk ranah pidana, antara lain pemerasan, ancaman, penyebaran data. Kapolri dan Bareskrim beberapa kali mengungkap jaringan penagihan ilegal yang mengekstrak data ponsel korban serta melakukan pemerasan. Kasus-kasus tersebut berujung pada penangkapan tersangka.

Dampak pelanggaran etika penagihan terhadap konsumen

Praktik penagihan pinjol yang melanggar etika tidak hanya menimbulkan trauma psikologis bagi debitur dan keluarga, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kehidupan sosial korban. OJK sendiri telah menerima ribuan aduan tentang perilaku penagihan sejak 2024 dan 2025. Data menunjukkan puluhan ribu pengaduan berkaitan dengan perilaku petugas penagih dan entitas ilegal. Angka ini menjadi indikator besarnya masalah di lapangan.

Mekanisme keluhan dan sanksi

Masyarakat yang menjadi korban penagihan melanggar dapat melapor ke beberapa kanal, yakni layanan konsumen OJK, portal pengaduan Satgas PASTI, serta kepolisian apabila ditemukan unsur pidana. OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK memberi sanksi administratif kepada ratusan PUJK yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, instruksi tertulis, denda administratif, hingga pembatasan operasional atau pemblokiran kerja sama dengan pihak perbankan jika pelanggaran berat ditemukan.

Untuk entitas ilegal, pemblokiran domain atau aplikasi dan tindakan penegakan hukum menjadi langkah yang diambil Satgas dan aparat.

Catatan bagi konsumen: cara aman berhadapan dengan penagihan

Berdasarkan pedoman regulator dan anjuran praktis dari aparat penegak hukum, sejumlah tips ringkas bagi konsumen antara lain:

  • Pertama, periksa status penyelenggara di daftar OJK sebelum mengajukan pinjaman. Hindari entitas yang tidak tercantum dalam daftar pinjol legal yang diawasi OJK.
  • Kedua, catat identitas petugas penagihan (nama, nomor pegawai atau instansi, nomor kontak resmi) dan minta bukti tertulis surat kuasa jika penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Ketiga, jangan menyebarkan data pribadi secara berlebihan. Tolak permintaan akses kontak atau galeri dari aplikasi pinjol.
  • Jika mengalami ancaman, pemerasan, atau penyebaran data, segera lapor ke OJK, Satgas PASTI, dan/atau kepolisian.

Kerangka aturan dan pengawasan

Regulasi OJK dan langkah Satgas PASTI menegaskan satu hal: sektor pinjaman daring harus beroperasi dalam koridor hukum dan etika. Aturan etika penagihan bertujuan menyeimbangkan kebutuhan penegakan kewajiban bayar dengan perlindungan martabat dan hak-hak konsumen. Di lapangan, efektivitas regulasi bergantung pada kepatuhan pelaku usaha legal, ketegasan penindakan terhadap pelaku ilegal, serta kesadaran masyarakat dalam memeriksa legalitas layanan dan melaporkan praktik penyalahgunaan.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *