"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kombes Julihan Dihukum Setelah Peras Rekan, Dipindah ke Yanma

Kombes Julihan Mutaha Terlibat Dalam Kasus Pemerasan, Nasib Karier Akhirnya Berubah

Kombes Julihan Muntaha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), kini menghadapi perubahan besar dalam karier kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap beberapa personel polisi di lingkungan Polda Sumut. Peristiwa ini akhirnya memicu tindakan dari pihak Mabes Polri, termasuk pencopotan dan mutasi jabatan.

Diketahui bahwa Kombes Julihan Muntaha sempat dinonaktifkan dari jabatannya setelah adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan dirinya. Kabar terbaru menyebutkan bahwa ia telah dicopot dan dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025. Jabatan yang ditinggalkan oleh Kombes Julihan kini diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat.

Selain itu, ada juga perubahan penting dalam posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara. Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan kini menjabat sebagai Waka Polda Sumatera Selatan, sementara posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. Menurutnya, mutasi ini mencakup berbagai tingkatan pejabat utama hingga Kapolres. “Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), dan beberapa Kapolres mendapat promosi jabatan atau mutasi,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Rincian Uang Hasil Pemerasan

Beberapa anggota polisi di jajaran Polda Sumut diketahui menjadi korban pemerasan. Salah satunya adalah Ipda Welman Simangunsong dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Dugaan pemerasan ini bermula dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba. Kombes Julihan Muntaha diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga membuat para personel takut mengadu.

Ipda Welman disebut hanya mengenal tersangka, namun dituduh terlibat dalam kasus narkoba hingga diminta uang sebesar Rp1 miliar. Karena tidak sanggup, ia hanya menyanggupi sebesar Rp100 juta. Pada 7 Agustus, Ipda Welman disuruh datang ke kafe lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Selain itu, Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim, dan beberapa personel lainnya juga dimintai uang sekitar Rp1 miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba. Karena tidak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke pelayanan markas (Yanma). Namun, untuk pindah dari Yanma, mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Kasus Lain yang Terungkap

Tidak hanya Ipda Welman, Aipda Fachri dari Polrestabes Medan juga dilaporkan diminta uang sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan perselingkuhan. Karena tidak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang juga disebut diminta uang sebesar Rp200 juta usai dicari-cari kesalahannya. Pemerasan ini diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen). Di samping itu, ada dugaan pungutan liar sebesar Rp10 juta kepada setiap perwira yang ingin mendaftar Sespimen, dengan syarat harus memiliki surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Modus Pemerasan Lain

Dalam laporan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan terhadap personel Ditreskrimsus Polda Sumut dengan modus nanam jagung. Selain itu, terdapat indikasi pemerasan terhadap tiga Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit, dan Kapolsek. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu juga disebut diperas Rp100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.

Selanjutnya, ada kasus tebang pilih terhadap personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menjual sabu seberat 1 kilogram. Dalam kasus ini, hanya satu personel yang diproses, sedangkan yang lain tidak.

Kebersamaan dengan Kompol Agustinus Chandra

Selain Kombes Julihan Muntaha, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Bahkan, Kompol Chandra disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes Julihan dalam melakukan pemerasan terhadap sesama anggota polisi.

Berdasarkan laporan yang viral di media sosial, ditemukan 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel. Beberapa di antaranya mencakup kasus seperti yang diungkap sebelumnya.

Penonaktifan dan Pemeriksaan

Mabes Polri akhirnya menonaktifkan Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Selain itu, Kompol Agustinus Chandra Pietama juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. “Benar. Sudah dinonaktifkan,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Ferry menambahkan bahwa Kompol Agustinus Chandra Pietama akan diperiksa oleh Bid Propam, sedangkan Kombes Julihan akan diperiksa oleh Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah. “Masih berproses pemeriksaan,” sambungnya.





Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *