"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pembunuh Sandi Divonis 13 Tahun, Mayat Ditemukan di Bawah Jembatan PPKA

Kasus Pembunuhan Sopir Truk oleh Kernetnya Sendiri di Kayuagung

Pembunuhan yang terjadi di jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung (PPKA) akhirnya menemui titik akhir. Seorang sopir truk, Paradila Sandi (39), tewas setelah dibunuh oleh rekan kernetnya sendiri, DS (37). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada DS, yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Peristiwa Berdarah di Rest Area

Peristiwa tragis bermula pada Selasa (6/5/2025) saat DS dan korban berangkat bersama mengendarai satu unit truk Fuso bermuatan barang dari Jakarta menuju Pekanbaru. Keesokan harinya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya memutuskan berhenti beristirahat dan mengecek kendaraan di rest area KM 20 ruas tol Terbanggi Besar–Bakauheni, Lampung.

Tidak ada yang menyangka bahwa momen istirahat tersebut akan menjadi petaka. Saat itu, korban melontarkan kata-kata kasar dan melempar botol air mineral ke arah DS. Tindakan tersebut menyulut emosi DS hingga membuatnya gelap mata. Ia kemudian mengambil kunci roda dan memukul kepala korban dengan keras. Pukulan itu membuat korban tersungkur, kejang-kejang, dan akhirnya tewas di tempat.

Tindakan Nekat dan Pelarian

Kepanikan usai menghabisi nyawa rekannya membuat DS bertindak nekat. Ia membawa jasad korban dan membuangnya di bawah jembatan tol wilayah Kecamatan Kayuagung. Selain itu, DS juga mengambil dompet korban yang berisi uang Rp 250.000 dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Pelarian DS tidak berlangsung lama. Rasa bersalah dan nasihat keluarga membuatnya memilih bertanggung jawab. Pada Sabtu (10/5/2025), DS menyerahkan diri ke Polsek Jelutong, Kota Jambi, setelah mendapat nasihat dari bapak tirinya. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses hukum.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan DS dinilai keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun, sikap kooperatif DS menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

“Keadaan meringankan, terdakwa telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan belum pernah dihukum sebelumnya,” urai Hakim.

Atas putusan 13 tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima (inkrah).

Motif dan Penangkapan Pelaku

Menurut informasi dari Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, pelaku diamankan dan mendekam di balik jeruji sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 338 KUHP, ancaman pidana 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Motif pembunuhan disebut karena DS merasa sakit hati dengan korban karena sering dimarahi saat menjadi kernet. Dari hasil penyelidikan, ditemukan jenazah korban di bawah jembatan tol dan truk Fuso Hino yang ditemukan terbengkalai di KM 329 dengan bercak darah di dalam kabin.

Pengakuan dan Penyesalan Pelaku

DS mengaku baru ikut menjadi kernet sekitar seminggu dan pertama kali ikut melintas. Ia mengungkapkan bahwa korban sering memarahinya dan menyebutnya bau serta kotor. “Saya selalu salah di mata dia, padahal semuanya saya kerjakan dan tidak pernah melawan,” katanya sambil meneteskan air mata.

Setelah melakukan penganiayaan, DS memilih untuk melarikan diri karena takut ditangkap polisi. Ia berjalan sekitar 1 kilometer dan menumpang mobil ke rest area di dalam jalan tol. Setelah itu, ia bersembunyi di Palembang dan terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Jambi.

Dengan telah dilakukan penahanan, DS mengaku sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya sangat menyesal sekali,” tutupnya.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *