Tim Hukum WNA China Pertimbangkan Langkah Pra-pradilan
Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pra-pradilan terkait penetapan status tersangka terhadap inisial WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat. Hal ini menjadi respons atas insiden konflik yang melibatkan 15 WNA China di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa yang terjadi sampai dengan penetapan tersangka. Kami dari tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa, apakah Pra-pradilan itu perlu kami lakukan atau tidak,” ujar Wawan Ardianto, kuasa hukum dua WNA asal China PT SRM, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, bahwa jika tersangka merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka bisa dilakukan mekanisme Pra-pradilan. “Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum,” tambahnya.
Duduk Perkara
Diketahui bahwa WNA asal China inisial WS dan WL, staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), menjadi tersangka dengan dugaan kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama 10 tahun.
Proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai cukup cepat. Pada tanggal 15 Desember 2025, ada laporan tentang adanya WNA yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu pengeroyokan dan membawa senjata tajam. Pada 16 Desember 2025, Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA di Ketapang.
Setelah pemeriksaan, ternyata ada 2 WNA yang diduga telah melakukan tindak pidana. Setelah kejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.
Sementara 27 WN China lainnya masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang. Mereka ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim). Dua WNA yang sejak tanggal 24 Desember telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian oleh Polda Kalbar dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum.
Pada 24 Desember 2025, status mereka ditetapkan menjadi tersangka. Pada 25 Desember 2025, penahanan resmi oleh Polda Kalbar dilakukan. “Kami selama ini mendampingi terus dimulai dari proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan sampai penetapan tersangka,” kata Wawan Ardianto.
Awal Mula Keributan
Sebanyak 15 WNA China terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden kericuhan yang melibatkan 15 WNA China, prajurit TNI, serta warga sipil di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diduga bermula dari konflik internal kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.
Di balik peristiwa yang memicu perhatian nasional itu, tersimpan perseteruan dua kubu manajemen yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah PT SRM.
Manajemen Lama vs Manajemen Baru PT SRM
Konflik bermula dari perbedaan klaim kepengurusan perusahaan tambang emas tersebut. Pihak manajemen lama, yang dipimpin oleh Li Changjin, menyatakan bahwa 15 WNA China yang terlibat dalam insiden merupakan staf teknis resmi yang bekerja di lokasi tambang berdasarkan izin perusahaan. Li Changjin membenarkan bahwa para staf tersebut memang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Di sisi lain, manajemen versi baru yang dipimpin Firman sebagai direktur utama mengklaim telah mengesahkan susunan direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli 2025. Kubu ini menegaskan memiliki legitimasi hukum atas pengelolaan PT SRM dan telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Kalimantan Barat.
Kronologi Kericuhan
Kericuhan terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Menurut Li Changjin, peristiwa bermula ketika staf teknis berkewarganegaraan China mengoperasikan drone di area tambang. Ia menegaskan, penerbangan drone dilakukan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM dan bukan di kawasan terlarang.
Namun situasi berubah ketika drone dan telepon seluler milik staf teknis tersebut disita oleh pihak keamanan perusahaan versi baru bersama prajurit TNI. Bahkan, rekaman yang tersimpan di perangkat disebut sempat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan.
“Atas peristiwa tersebut, drone dan telepon seluler milik staf teknis kami sempat disita, sementara rekaman di dalam perangkat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan,” kata Li Changjin. Ia menambahkan, tindakan penyitaan mendadak itu membuat staf teknis merasa ketakutan, terlebih karena kehadiran aparat dan pihak tertentu di lokasi tambang dinilai tidak jelas kepentingannya.









