"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Alasan Letda Made dan Thariq Divonis 9 Tahun dalam Kasus Prada Lucky

Vonis Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi memberikan vonis terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (31/12/2025) dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, didampingi hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana menerima hukuman 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer. Dalam putusan tersebut, sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dihukum 9 tahun penjara. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Daftar lengkap para terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Sertu Thomas Desamberis Awi
  • Sertu Andre Mahoklory
  • Pratu Poncianus Allan Dadi
  • Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  • Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  • Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  • Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  • Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Emanuel Joko Huki
  • Pratu Ariyanto Asa
  • Pratu Jamal Bantal
  • Pratu Yohanes Viani Ili
  • Serda Mario Paskalis Gomang
  • Pratu Firdaus

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan. Mereka memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian. Majelis hakim juga menyebut bahwa semua terdakwa memiliki niat yang sama.

Terhadap alasan penasihat hukum tentang penyimpangan seksual, Hakim menilai hal tersebut tidak relevan. Sebab, perlu adanya pembuktian dan berada dalam lingkup internal. Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti dasar pembinaan yang selalu disampaikan penasihat hukum. Mestinya setiap pembinaan harus menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan terdakwa sadar dan berujung kematian korban. “Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI,” jelas majelis hakim.

Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah temperamen dan tidak memiliki rasa kemanusian. Berbagai kekerasan yang dilakukan membuat cedera berujung kematian. Itu berarti kerugian jiwa dan materil pada orang tua almarhum, termasuk untuk korban lainnya Richard Bulan yang kini masih trauma.

Selain menjalani penjara dan pidana tambahan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta atau masing-masing terdakwa membayar Rp 32 juta.

Tanggapan Keluarga Korban

Ibu Prada Lucky, Sepriana, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan.

“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.

Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami.”

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer.

Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. Ia adalah pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, dan penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *