"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Undang-Undang Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Indonesia Memasuki Era Baru dalam Sistem Hukum Pidana

Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua instrumen hukum ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.

KUHP baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022, di tengah gelombang penolakan dan aksi demonstrasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Presiden Joko Widodo menandatangani UU tersebut pada 2 Januari 2023. Sementara itu, KUHAP baru yang menjadi pedoman pelaksanaan KUHP disahkan DPR pada 18 November 2025, juga diwarnai kritik karena dinilai memuat sejumlah pasal berpotensi multitafsir. Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025 sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Paradigma Baru dalam Pemidanaan

KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Jenis pidana tidak lagi terbatas pada penjara, kurungan, pidana mati, denda, dan tutupan. Regulasi ini memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, sistem denda berbasis kategori, serta pidana tambahan seperti pemulihan, permintaan maaf, dan ganti rugi kepada korban.

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai alternatif bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hukuman ini dapat dijatuhkan dengan durasi maksimal enam bulan, dengan ketentuan hakim wajib menetapkan jam kerja harian, jumlah minggu, dan lokasi pelaksanaan secara spesifik. KUHP baru juga mengatur pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Skema ini menekankan penghormatan terhadap hak hidup dan evaluasi kemanusiaan, berbeda dengan KUHP lama yang menjadikan pidana mati bersifat final.

Selain itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) diatur lebih jelas, dengan penekanan pada pemulihan korban, perdamaian, dan dampak sosial. Pengakuan terhadap hukum adat (living law) serta pengaturan sistematis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga menjadi terobosan penting dalam KUHP baru.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan

KUHP baru dinilai lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan. Korporasi kini dapat menjadi subjek pidana dengan ancaman sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran, hingga pemidanaan terhadap pengurusnya.

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban

Sebagai pelengkap KUHP, KUHAP baru menitikberatkan pada keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban. Sejumlah penguatan hak diatur, seperti pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), pemeriksaan yang manusiawi, serta kewajiban perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pasal dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Peran Publik dan Kesiapan Aparat

Masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga. Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Rilla Gantino, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga pemahaman komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas.

“Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional dan harus dijalankan sejalan dengan prinsip keadilan, HAM, serta nilai-nilai keindonesiaan,” ujar Rilla.

Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi implementasi kedua regulasi tersebut pada 16 Desember 2025.

Kapolri menilai KUHP dan KUHAP baru memuat materi yang selama ini diharapkan masyarakat pencari keadilan. Ia menegaskan komitmen Polri untuk tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“MoU ini menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum berada dalam satu frekuensi dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” kata Kapolri.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan aturan baru tersebut. Meski demikian, ia optimistis tujuan keadilan tetap dapat diwujudkan.

“Dengan satu tujuan, kita dapat menjawab tantangan masyarakat bahwa keadilan itu masih ada,” ujarnya.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *