Pengajuan Uji Materiil oleh Pak Syah Wardi ke Mahkamah Konstitusi
Pak Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia, mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa norma yang tercantum dalam undang-undang tersebut tidak cukup jelas dan dapat menyebabkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan.
Tujuan Pengajuan Uji Materiil
Dalam permohonannya, Pak Syah Wardi menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. Frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) dinilai terlalu abstrak dan tidak disertai penjelasan limitatif. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam menentukan perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, Pasal 283 UU LLAJ juga dinilai tidak cukup tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Dalam praktiknya, pengemudi yang sambil merokok sering kali tidak mendapatkan sanksi secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Petitum yang Diajukan
Pak Syah Wardi mengajukan tujuh poin petitum dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Berikut adalah poin-poin utama dari petitum tersebut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dampak dan Implikasi
Permohonan ini memiliki implikasi besar terhadap kebijakan lalu lintas di Indonesia. Jika MK menyetujui permohonan Pak Syah Wardi, maka regulasi terkait SIM C atau SIM A akan mengalami perubahan signifikan. Selain itu, pengemudi yang merokok saat berkendara akan lebih mudah ditindak sesuai dengan aturan hukum yang lebih jelas dan tegas.
Penutup
Pengajuan uji materiil oleh Pak Syah Wardi menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Dengan adanya penjelasan yang lebih spesifik, diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."









