Penangkapan Jaksa Gadungan dan Pegawai Pemerintah Terkait Korupsi
Pada Jumat (9/1/2026) malam, AM alias Pung dan AR ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik makelar kasus korupsi serta calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
AM diketahui sebagai jaksa gadungan, sementara AR merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel. Mereka ditemukan terlibat dalam berbagai tindakan ilegal yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Awal Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang oknum yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sulsel. Menurut Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, modus operandi pelaku adalah mendatangi rumah para terduga pelaku korupsi untuk meyakinkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara.
Peristiwa ini bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Setelah melihat konferensi pers tersebut, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jl Andi Djemma, Kota Makassar.
Modus Operandi Pelaku
Dalam pertemuan itu, R memperkenalkan AM sebagai jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi. Korban kemudian diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang.
AM dan R meminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Selain itu, pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, AM juga sempat menghubungi pejabat terkait melalui WhatsApp seolah-olah memiliki akses langsung dalam penanganan perkara. Tidak hanya menyasar IS, pelaku juga memperluas aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan IB, anak IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Pengeluaran Uang yang Besar
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Bahkan, pelaku juga meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.
Setelah itu, korban kembali diminta membayar Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, dengan dalih proses pengurusan sedang berjalan. Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi proses penyidikan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai obstruction of justice.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejati Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.











