
Pandji Pragiwaksono, seorang komika ternama di Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan yang dianggap sebagai penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan ini telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan itu datang dari seseorang bernama RARW. Menurutnya, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP.
Budi menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah acara spesial stand up berjudul Mens Rea. Dalam acara tersebut, menurut laporan, terdapat pernyataan yang dianggap sebagai penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan tahapan awal penanganan laporan tersebut. Proses ini melibatkan klarifikasi dan analisis barang bukti yang ada. Budi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan informasi, sehingga tidak terjadi misinformasi atau konflik yang tidak perlu.
Ia juga meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku.
PP Muhammadiyah: Sikap AMM Bukan Representasi Institusi

Salah satu pihak yang melaporkan Pandji Pragiwaksono adalah Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Namun, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa sikap AMM bukan merupakan sikap resmi dari institusi tersebut. Tidak ada mandat yang diberikan oleh PP Muhammadiyah kepada AMM untuk melakukan langkah ini.
Dalam pernyataannya, Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan AMM bukanlah sikap resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah. Ia menekankan bahwa setiap langkah resmi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam yang berlandaskan prinsip amar makruf nahi munkar, senantiasa menjunjung tinggi keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian masalah secara arif dan bijaksana. Ia juga menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, meskipun hal ini merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok.
Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.
Gus Ulil: Angkatan Muda NU yang Melaporkan Pandji Bukan Representasi PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ia menyatakan bahwa tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU.
Menurut Gus Ulil, banyak kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Hal ini tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka. “Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam. “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi.”
Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji.”









