"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Profil dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Dicekal KPK

Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan julukan Gus Yaqut, adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020 hingga 2024. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Penyidikan Kasus Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen atau sekitar 1.600 jemaah, sedangkan kuota reguler sebesar 92 persen atau sekitar 18.400 jemaah. Namun, KPK menduga bahwa kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, yaitu masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa KPK sedang menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mencari tahu siapa yang dianggap sebagai “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri

Karena status perkara telah naik ke penyidikan, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada Yaqut Cholil Qoumas. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan keberadaannya di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah oleh KPK, yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Larangan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan pada 11 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas

Berikut adalah profil lengkap Yaqut Cholil Qoumas:

  • Nama lengkap: Yaqut Cholil Qoumas
  • Tanggal lahir: 4 Januari 1975
  • Tempat lahir: Rembang, Jawa Tengah
  • Julukan: Gus Yaqut
  • Keluarga: Putra dari KH Muhammad Cholil Bisri (pendiri Partai Kebangkitan Bangsa/ PKB), adik dari KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), keponakan KH Mustofa Bisri

Pendidikan dan Karier Politik

Yaqut Cholil Qoumas memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981–1987), sekolah menengah pertama di SMPN II Rembang (1987–1990), dan sekolah menengah atas di SMAN II Rembang (1990–1993). Meski sempat kuliah di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi, ia tidak menyelesaikan studinya.

Dalam karier politiknya, Yaqut pernah menjabat beberapa posisi penting, antara lain:
– Ketua DPC PKB Rembang: 2001–2014

– Anggota DPRD Rembang: 2004–2005

– Wakil Bupati Rembang: 2005–2010

– Anggota DPR RI: 2015–2020

– Ketua Umum GP Ansor: 2016–2024

– Menteri Agama RI: 23 Desember 2020 – 21 Oktober 2024

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkannya pada 20 Januari 2025, Yaqut Cholil Qoumas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar. Berikut rinciannya:

Data Harta
  • Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Kabupaten/Kota Rembang, hasil sendiri: Rp1.889.000.000
  • Tanah seluas 560 m² di Kabupaten/Kota Rembang, hasil sendiri: Rp650.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp4.500.000.000
  • Tanah seluas 1159 m² di Kabupaten/Kota Rembang, hasil sendiri: Rp150.000.000
  • Tanah seluas 263 m² di Kabupaten/Kota Rembang, hasil sendiri: Rp731.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Kabupaten/Kota Rembang, hasil sendiri: Rp1.600.000.000

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000

  • Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015, hasil sendiri: Rp260.000.000
  • Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024, hasil sendiri: Rp1.950.000.000

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500

  • Surat Berharga: Rp0

  • Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233

  • Harta Lainnya: Rp0

Total Harta Kekayaan
  • Sub Total: Rp14.549.729.733
  • Utang: Rp800.000.000
  • Total Harta Kekayaan (II-III): Rp13.749.729.733

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *