"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Dokter Kecantikan di Sulsel Yakin Tidak Bersalah Meski Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka terhadap Dokter Resti Apriani

Dokter pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 15 Januari 2026, berdasarkan laporan yang diajukan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka, pada 19 Desember 2024.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh dari sumber terpercaya memiliki nomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK. Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Sultan Ikbal juga membenarkan bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram pribadi dr Resti Apriani pada 17 Desember 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi tersebut disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Aswar (31), staf Putri Dakka, menjelaskan bahwa Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel, melainkan mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi. Ia juga mengungkapkan bahwa program umrah subsidi oleh Putri Dakka telah memberangkatkan lebih dari 100-an jemaah. Program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu dimulai sejak 2022. Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, setiap jemaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan. Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

Dr Resti Beri Penjelasan

Dr Resti Apriani menegaskan bahwa unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik. Melainkan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi. Ia pun menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.

“Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” ujar dr Resti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik. Dr Resti pun menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.

“Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” katanya.

Perseteruan yang Dua Arah

Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan dirinya dan Putri Dakka bersifat dua arah. Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel). Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

“Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” kata dokter kecantikan ini.

Ia menekankan akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi. Resti menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika terdapat itikad baik dari semua pihak, demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Resti juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik, sambil tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *