"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Hukum Tua Pastikan Marwan Pelaku Pelecehan di Desa Kapoya, MAK Bukan Warga Setempat

Kasus Kekerasan Seksual di Desa Kapoya Satu, Minsel

Kasus dugaan pelecehan, penyekapan, dan pengancaman yang terjadi di Desa Kapoya Satu, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian publik. Kejadian ini viral di media sosial setelah pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian.

Lokasi Desa Kapoya Satu berjarak sekitar 58 km dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulut. Waktu tempuhnya kira-kira satu jam 41 menit dengan kendaraan bermotor melalui Jl. Trans Sulawesi. Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial S yang berusia 19 tahun.

Pelaku Ditangkap Polisi

Terduga pelaku, yakni MAK alias Marwan (38), diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Marwan ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Tareran. Aksi pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah perkebunan dan sebuah rumah di Desa Kapoya Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Selasa (13/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah toko sembako di wilayah Tareran. “Korban dijanjikan pekerjaan, namun itu hanya modus untuk membawa korban ke lokasi yang sepi,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebut sebagai mess, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan menyeretnya secara paksa ke area perkebunan di jalan masuk Desa Kapoya Satu sekitar pukul 19.00 Wita. Di lokasi tersebut, pelaku mengikat tangan korban dan mengancam dengan senjata tajam jenis cutter. Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain, yakni sebuah rumah di Desa Kapoya. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman pisau.

Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke SPKT Polda Sulut. Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan pencarian dengan dibantu personel Polsek Tareran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kapoya 1 setelah polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.

Korban yang diketahui berasal dari Kecamatan Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara guna keperluan visum et repertum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penyekapan, serta pengancaman dengan senjata tajam.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini lantas menggemparkan warga Desa Kapoya dan Kapoya Satu. Pihak pemerintah Desa Kapoya Satu pun membenarkan hal tersebut. Hukum Tua Desa Kapoya Satu Recky Londa menyebut, pelaku telah ditangkap pihak kepolisian. “Tersangka sudah ditangkap. Dari pihak Polsek Tareran menelepon yang mana tersangka sudah ditangkap,” ucap Hukum Tua Recky saat ditemui tim di kediamannya, Jumat (16/1/2026) sore, pukul 17:25 Wita.

Menurut Hukum Tua Recky, lokasi penangkapan terduga pelaku MAK di wilayah Tumpaan. Pelaku disebut hanya sebagai warga yang datang tinggal sementara di Desa Kapoya. TKP kedua menjadi tempat tinggal saat terduga pelaku MAK bermukim di Desa Kapoya setelah melapor dan mendapat izin domisili sementara.

Hukum Tua Recky menegaskan pelaku bukan warga masyarakat Desa Kapoya Satu. “Dia (pelaku MAK) bukan KTP sini. Dia setelah kita telusuri, dia alamat Bolmong. Dia hanya tinggal sementara sampai kejadian itu terjadi,” ucapnya. “Jelas, jelas itu pelaku bukan termasuk penduduk Desa Kapoya Satu. Sama sekali tidak,” tambah Hukum Tua Recky menegaskan.

Pemerintah serta warga menyayangkan kejadian tersebut. Hukum Tua Recky menyebut prihatin sekali karena nama Desa Kapoya yang terbawa-bawa. “Bagaimanapun akan ada lagi image negatif,” kata dia.

Setelah kasus ini terkuak, warga langsung mengetahui sosok terduga pelaku lewat informasi dari pemerintah. Lanjut Hukum Tua Recky, MAK kurang bersosialisasi dengan masyarakat selama bermukim di Desa Kapoya. “Kami pastikan kejadian ini pertama dan terakhir di Kapoya Satu. Itu juga yang kami harapkan di semua desa yang ada di Minsel. Mudah-mudahan tidak ada kejadian yang sama di desa-desa yang lain,” tutupnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *