"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Surat Tanah Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini Biaya Pengurusan SHM

Perubahan Aturan Surat Tanah Adar Mulai Tahun 2026

Mulai tanggal 2 Februari 2026, beberapa jenis surat tanah adar seperti letter C, petok D, hingga girik tidak lagi berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 95 PP menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa surat tanah lama tidak serta-merta diabaikan. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.

Adapun untuk pengajuan permohonan pembuatan SHM, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Biaya Urus SHM

Biaya pembuatan SHM bervariasi, tergantung dengan jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat informasi detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya urus SHM terdiri dari berbagai komponen, seperti biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran. Biaya pendaftaran SHM yang harus dibayarkan senilai Rp 50.000 per bidang.

Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Tarif pelayanan bakal dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

    Tu = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

    Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar:

    Tu = (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Untuk permohonan pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah akan dilakukan oleh Panitia A. Tarifnya dihitung berdasarkan rumus berikut:

  • Tpa = (Luas tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000

HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Nilainya sebesar Rp 67.000.

Simulasi Perhitungan Biaya Urus SHM

Sebagai contoh, biaya mengurus SHM untuk tanah seluas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Timur adalah Rp 524.000. Berikut simulasi penghitungan biaya SHM tersebut:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Untuk lahan seluas 500 meter persegi, simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
  • Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000
  • Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000

Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya urus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp 647.000.

Syarat Pendaftaran SHM Perorangan

Mengacu ketentuan Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan pendaftaran SHM yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli, serta/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusan sebelumnya terdapat keterangan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah memperoleh izin instansi berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Selain itu, pemohon juga perlu menambahkan beberapa surat keterangan sebagai berikut:

  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

Proses penyelesaian mengurus SHM perorangan biasanya sekitar 18 hari kerja.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *