"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Sidang Kerry Riza Berlanjut, Hakim Panggil Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar



JAKARTA,

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), kembali digelar hari ini, Kamis (22/1/2026).

Menurut informasi dari Ketua Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, sidang untuk kasus Kerry akan berlangsung pada pukul 19.00 WIB malam.

Purwanto menjelaskan bahwa sebelum sidang untuk kasus Kerry dan rekan-rekannya dilanjutkan, majelis hakim harus lebih dahulu menyelesaikan agenda putusan sela untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution dan kawan-kawan. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Karena pagi ini, majelis masih akan menyidangkan tujuh berkas perkara Pertamina dengan agenda putusan sela dan satu agenda pemeriksaan saksi,” tambah Purwanto.

Dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina, sidang tetap dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yaitu diketuai oleh Fajar Kusuma Aji.

Berdasarkan perintah hakim pada sidang sebelumnya, pada hari ini dijadwalkan dua saksi akan diperiksa. Mereka adalah Eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sebelumnya, kedua tokoh tersebut seharusnya diperiksa pada hari Selasa (20/1/2026). Namun, karena tidak bisa hadir, persidangan ditunda.

Jika mengikuti rencana awal, pada Selasa kemarin, lima pejabat negara akan diperiksa secara bersama-sama, yaitu: Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati; Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni; serta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.

Nicke dan Luvita sudah diperiksa pada hari Selasa kemarin. Sementara, Ahok baru bisa hadir pada Selasa depan (27/1/2026) karena saat ini masih berada di luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta agar ketiga saksi ini diperiksa secara bersama-sama. Namun, hakim meminta agar pemanggilan saksi dipercepat karena jadwal waktu sidang sangat terbatas.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya meminta agar Jonan dan Arcandra diperiksa terlebih dahulu. “Kan masih ada tiga orang lain. Yang dua orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli,” kata Hakim Fajar dalam sidang Selasa kemarin.

Hingga saat ini, baik Ignasius Jonan maupun Arcandra Tahar belum terkonfirmasi kehadirannya pada sidang pukul 19.00 WIB nanti.

Sidang nanti malam akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:

  • Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Beberapa contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *