"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Hogi Jadi Tersangka Setelah Bunuh Pencuri Istri, Dianggap Bukan Pembelaan Diri

Kasus Pria di Sleman Jadi Tersangka Karena Mengejar Penjambret Istrinya Hingga Tewas

Seorang pria dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ia mengejar penjambret istrinya. Peristiwa ini menimpa Hogi Minaya (43), yang kala itu sedang mengendarai mobil dan berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika Arista meminta suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi berangkat dengan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan menuju hotel, mereka bertemu di Jembatan Layang Janti. Di situ, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mencuri tas yang dibawa oleh Arista.

Mengetahui hal tersebut, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut hingga hilang kendali dan menabrak tembok. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Proses Hukum yang Dilalui

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Hogi dilakukan secara lengkap. Pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, tetapi juga dari saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Mulyanto menegaskan bahwa polisi tidak memihak siapa pun dalam kasus ini. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. “Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujarnya.

Curhatan Istri yang Viral di Media Sosial

Peristiwa ini terungkap setelah Arista curhat di media sosial mengenai nasib Hogi. Ia menceritakan bagaimana kejadian berawal dari permintaannya kepada suaminya untuk mengambil jajanan pasar. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan Hogi di Jembatan Layang Janti.

Arista mengatakan bahwa saat itu ia spontan teriak jambret, tetapi ketika menoleh ke belakang, tidak ada orang. Hanya dirinya sendiri dan suaminya yang ada. Setelah mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku.

Setelah kejadian tersebut, Hogi menjalani proses hukum. Kasus penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Sementara untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih berjalan. Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Arista mengatakan bahwa saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Suaminya sempat akan ditahan, tetapi ia memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Hogi kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

Pelaku Jambret yang Tewaskan Nenek di Madura

Selain kasus di Sleman, terdapat juga kasus penjambretan yang berujung tragis di Kabupaten Pamekasan, Madura. Pelaku jambret yang tewaskan seorang nenek di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, akhirnya tertangkap.

Tersangka berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada 10 Januari 2026. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka berujung tragis, menewaskan seorang nenek bernama Sumriyah (46) dan melukai korban lainnya, M (27).

Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memepet korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Setelah itu, UA menarik paksa gelang emas yang dikenakan korban, lalu menendang kendaraan korban hingga oleng dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *